Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Legislator Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa pasal tersebut mengamanatkan agar pemerintah memastikan semua warga negara mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Himma menyebutkan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara dan menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia.
“Pemerintah juga harus memprioritaskan anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata Himmatul dalam keterangannya, Rabu (3/5). Hal ini disampaikannya bertepatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap 2 Mei. Dia juga mengingatkan agar pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas guru dan dosen, karena kunci utama peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia terletak pada perbaikan kualitas para pendidik tersebut.
Himmatul menilai masih banyak guru yang belum mencapai kompetensi minimum sehingga tidak kompeten sebagai guru. Begitu juga dosen di kampus-kampus yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan yang kurang mendukung, seperti beban administrasi yang tinggi dan gaji yang tidak memadai.
Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang selama ini masih kurang memadai. Menurutnya, kesejahteraan tenaga pendidik berkorelasi dengan kualitas pendidikan.
“Di sejumlah negara dengan kualitas pendidikan yang baik, kesejahteraan tenaga pendidiknya juga baik,” ucap anggota BKSAP DPR RI itu. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan afirmasi terhadap guru honorer sehingga mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK. “Hal ini merupakan bentuk penghargaan kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdikan dirinya selama belasan hingga puluhan tahun dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia,” tegas Himmatul. Pemerintah juga perlu secara konsisten memperbaiki dan meningkatkan sarana serta prasarana pendidikan di Indonesia secara merata. Hingga kini, sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia masih jauh dari ideal. Misalnya, data menunjukkan sekitar 45 sampai 60 persen ruang kelas pada semua jenjang pendidikan di Indonesia (SD, SMP, SMA/SMK) mengalami kerusakan. “Di daerah terpencil kondisinya lebih parah. Pemerintah perlu memastikan sarana dan prasarana pendidikan yang layak agar peserta didik dapat belajar dengan baik,” ujar Himmatul. Dia juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan pencapaian pendidikan karakter atau akhlak berbasis agama dan budaya dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.