Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan berakhir pada tahun ini. Mulai tahun pajak 2025, UMKM akan dikenakan tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh final 0,5% telah diberlakukan paling lama tujuh tahun bagi WP OP UMKM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dengan demikian, WP yang terdaftar sejak 2018 akan mulai dikenakan tarif normal pada 2025.

“WP OP UMKM di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa (13/8/2024).

Suryo juga menyatakan bahwa DJP telah memulai sosialisasi penggunaan skema normal bagi WP OP UMKM, yang dilakukan secara luas dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia.

Dalam penerapan tarif normal, terdapat dua opsi norma penghitungan. Pertama, WP dapat memperhitungkan pajak berdasarkan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan. Kedua, WP dapat menggunakan persentase tertentu dari omzet untuk menentukan penghasilan kena pajak sebelum dikenakan tarif normal.

Penggunaan norma ini harus disampaikan paling lambat Maret 2025, saat pelaporan SPT.