Shalahuddin Al Ayyubi alias Ayub hanya bisa tertunduk saat Hakim Ketua Eddy menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Pria 24 tahun ini terbukti bersalah atas kasus perampokan, pembunuhan, dan pencabulan terhadap N (25). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa, dan Ayub menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding.

Ayub adalah pengelola Cafe Penjara, sebuah kafe di Jalan Raya Banjarsari, Gresik, yang menjadi lokasi pembunuhan korban yang juga merupakan sahabat dekatnya sejak kecil. Terlilit hutang besar akibat kebangkrutan kafenya, Ayub merencanakan perampokan terhadap N untuk melunasi utangnya.

Pada 10 September 2019, Ayub menghubungi N melalui WhatsApp, berpura-pura meminta bantuan menangkap kucing di kafe yang telah tutup. Tanpa curiga, N datang dan menjadi korban dalam tragedi yang telah direncanakan oleh Ayub. Dalam kejadian tersebut, Ayub tidak hanya melakukan perampokan, tetapi juga tindak kekerasan dan pencabulan yang berujung pada kematian N. Jenazah korban ditemukan setelah dilaporkan oleh saksi mata yang melihat kejadian tersebut.