Andi Mesyara Jerni Maswara caleg DPR RI Partai Gerindra ungkap dirinya pernah kena catcalling saat menunggu Ojek Online.

Andi Jerni berani speak up tentang kejadian yang Ia alami karena rasa prihatin dan tidak amannya keberadaan perempuan saat ini.

Kasus catcalling atau pelecehan terhadap perempuan saat ini sangat marak terjadi. Tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan kondisi daerah-daerah di Indonesia yang masih belum aman untuk perempuan.

Andi Jerni sapaan akrab caleg cantik DPR RI Gerindra ini, mengangkat sebuah peristiwa dimana saat ia sedang menunggu ojek online, ia terkena catcalling.

“Padahal menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup,” ungkap Andi Jerni.

Menurutnya tidak ada yang salah dari pakaiannya namun saat ia menunggu ojek online banyak sekali “oknum pelaku” yang menggoda secara verbal.

Catcalling atau yang dapat diartikan sebagai pelecehan verbal merupakan suatu perbuatan yang dilakukan seperti melontarkan kata bersifat porno/seksual maupun perilaku genit, gatal, atau centil kepada orang lain yang menimbulkan rasa tidak nyaman.

Pandangan masyarakat terhadap catcalling seringkali menjadi tindakan yang diwajarkan. Karena mayoritas dari mereka tidak menyadari bahwa catcalling adalah tindakan pelecehan seksual.

ereka menganggap tindakan itu adalah sebuah pujian dan sapaan kepada perempuan. Pelaku catcalling juga menilai bahwa perempuan adalah sebuah objek yang hanya dapat dinilai dari penampilan dan parasnya yang cantik.

Padahal hal tersebut sudah melanggar hak dan privasi perempuan. Lebih parahnya lagi tidak hanya perempuan yang menggunakan pakaian terbuka yang menjadi korban, perempuan yang menggunakan menggunakan pakaian tertutup pun tidak luput menjadi korban catcalling

Andi jerni adalah calon DPR-RI Dapil 2 yang mewakili perempuan yang maju sebagai perwakilan perempuan muda di parlemen. Diketahui bahwa Ia pemilik dari komunitas Perempuan Muda Indonesia.

Selain itu andi jerni juga merupakan seorang Atlet Karate Indonesia yang berprestasi. Baginya kasus ini adalah masalah yang amat serius.

Kendati, pemerintah telah mengeluarkan pasal, baginya tingkat kasus pelecehan tetap tinggi, keberadaan perempuan masih sangat tidak aman. Walaupun pelecehan bisa terjadi pada laki laki juga, namun mayoritas yang sering terkena adalah perempuan.

Seperti yang andi jerni sampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan pasal terhadap pelaku pelecehan seksual yang dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 s.d. 296 KUHP atau Pasal 414 s.d. 422 UU 1/2023

Andi jerni mengajak para perempuan untuk berani melawan dan melaporkan kasus pelecehan yang terjadi.

“Karena fenomena saat ini walaupun perempuan menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup sekalipun pelecehan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Pelecehan terjadi bukan dari pakaian apa yang dipakai tapi mindset oknum pelaku tersebut,” terang Andi Jerni.