Kepesertaan BPJS Kesehatan, yang dikenal juga dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), resmi menjadi salah satu syarat utama untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis, 1 Agustus 2024. Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK. “Kepesertaan JKN yang aktif sekarang menjadi syarat yang tercantum jelas dalam pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut,” ungkap Rizzky dalam keterangan persnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program JKN dapat menjangkau seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang membutuhkan SKCK. Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Polri sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya dukungan Polri dalam implementasi JKN. Selain itu, kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk mencapai cakupan kepesertaan JKN hingga 98 persen dari total populasi, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara resmi, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan uji coba di enam Polres dari Maret hingga Mei 2024. Uji coba tersebut dilakukan di Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, dan beberapa Polres lainnya, dengan tujuan untuk mengidentifikasi serta mengatasi potensi masalah agar penerapan kebijakan dapat berjalan lancar. BPJS Kesehatan telah memperkuat layanannya melalui berbagai saluran seperti Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp (PANDAWA), dan layanan Care Center 165 untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Rizzky berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kepesertaan JKN, baik untuk pembuatan SKCK maupun untuk perlindungan kesehatan yang menyeluruh.