Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan telah dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang diadakan oleh bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, Polda Sumatera Utara memutuskan untuk memberhentikan AKBP Achiruddin Hasibuan secara tidak hormat. Achiruddin dianggap terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral tanpa melakukan tindakan apapun untuk mencegahnya.

“Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan fakta dari pemeriksaan sidang kode etik, dia hanya melihat tanpa melakukan tindakan yang seharusnya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan pada Selasa malam, 2 Mei 2023.

Pasal-pasal yang diterapkan dan terbukti dilanggar adalah Pasal 5, 8, 12, dan 13 dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022. Pelanggaran ini mencakup etika kepribadian, kelembagaan, dan kemasyarakatan. Berdasarkan pelanggaran tiga etika tersebut, majelis komisi kode etik memutuskan untuk memberhentikan Achiruddin secara tidak hormat.

Panca Putra menegaskan bahwa hukuman ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan kode etik. “Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam menangani penyimpangan anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” ujarnya.

Achiruddin menjalani sidang kode etik setelah video penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat Achiruddin tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Sebagai tambahan, Achiruddin juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) karena terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang melarang pejabat Polri melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.