Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial AP (27) dalam kasus video asusila yang diduga melibatkan anak seorang pelaku utama berinisial AD (24).
“Satu orang tersangka ditangkap atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, memperlihatkan, atau mendistribusikan atau menyebarkan pornografi yang secara nyata memuat konten seksual, seperti aurat atau tayangan lain yang menunjukkan seksualitas,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan tersangka AP diperiksa di kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (9/8).
“Penerapan penggeledahan dan penyitaan paksa dimulai pukul 21.30 WIB, dan akan dilanjutkan hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024.” Katanya.
Ade Safri menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pengambilan sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, dilakukan klarifikasi terhadap AP di dalam area pemeriksaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka AP dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap AP untuk ditetapkan sebagai tersangka yang didampingi oleh PH/kuasa hukum,” ungkapnya.
Ade Safri menambahkan, barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut antara lain dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dua unit telepon genggam, satu unit akun email, dan satu unit “flash disk” yang isinya melanggar hukum dan/atau mengandung unsur pornografi.
“Tersangka ditangkap dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 atau Pasal 7 dan/atau Pasal 7 Pasal 33 atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata anggota DPR tersebut.
Sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 5024, terdakwa dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, petugas telah mengantongi nama pelaku yang merupakan laki-laki yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Yang pasti identitasnya sudah diambil (nama laki-laki tersebut),” katanya saat dikonfirmasi pada hari berikutnya (9/8).
Namun Ade Safri belum bisa mengungkap identitas orang yang muncul dalam video tersebut. Namun, tersangka akan dibawa ke hadapan hakim untuk dimintai keterangan.
“Nanti kami akan ‘update’ perkembangannya,” katanya.