Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online atau judol. OJK kini memiliki kemampuan untuk mendeteksi nasabah yang terlibat dalam kegiatan ini dan langsung meminta perbankan untuk memblokir rekening mereka. Hingga kini, sekitar 6 ribu rekening sudah diblokir, beberapa di antaranya berasal dari Malang.

Setelah rekening terindikasi terlibat dalam transaksi judol, bank akan melakukan pemeriksaan mendalam atau enhance due diligence (EDD). Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, nasabah tersebut akan di-blacklist seumur hidup. Ini berarti mereka akan kesulitan mengakses layanan perbankan di seluruh Indonesia.

Biger A. Maghribi Kepala OJK Malang, mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi rekening. Fenomena jual beli rekening mungkin muncul akibat tindakan tegas ini, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan informasi rekening kepada orang lain.